"Jadi di putusan PK itu alhamdulillah permohonan saya semua dikabulkan. Salah satu putusannya membatalkan putusan PT TUN Surabaya," kata Avinda saat ditemui detikcom, Kamis (19/12/2019) pagi.
Kasus bermula saat Avinda mengikuti seleksi pada April 2018. Hasilnya, Avinda mendapatkan nilai tertinggi. Namun siapa sangka, yang dilantik malah peserta dengan nilai yang lebih rendah darinya.
Tidak terima, Avinda mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dan dikabulkan. Giliran Santoso tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi putusan yang penting ada dua yaitu membatalkan SK Kades nomor 21/ 2018 tentang Pengangkatan Sekdes. Kades selaku tergugat juga diperintahkan melakukan pengangkatan Sekdes baru sesuai UU," ujar Avida.
Avinda menerangkan upaya PK itu sudah hampir 7 bulan diupayakan. Mulai dari membuat memori, mengajukan sampai mendapatkan putusan. Avinda menceritakan upaya hukum dilakoninya sudah 2 tahun sejak 2018.
Kuasa hukum Avinda, Abdus Salam meminta putusan segera dilaksanakan tergugat. Kades menurutnya harus menjadi contoh taat hukum.
"Kades harus jadi contoh. Sebab kewajiban kades diatur 26 ayat 4 UU Desa dan pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan," ungkap Salam.
Selain itu, ada asas erga omnes tentang putusan berlaku bagi semua pihak. Jika tidak dilaksanakan, maka banyak orang dirugikan dan timbul kerugian yang lebih besar.
"Kita sudah datangi balai desa mengirimkan surat. Tetapi karena tidak ketemu maka surat dititipkan ke perangkat desa," tambah Salam.
Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Klaten, R Trisna Tirtana selaku kuasa hukum Santoso mengaku sudah menerima putusan PK itu. Putusan akan segera dikoordinasikan ke Santoso dan ke pimpinan di Pemkab Klaten.
"Saya hanya menerima, kami beritahukan dan kami laporkan. Setelah itu saya kembalikan ke desa," ungkap Trisna.
Setelah PK tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan kliennya. Putusan PK harus dilaksanakan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini