Alwi: Pendaftaran PKB Muhaimin di Depkum HAM Batal

Alwi: Pendaftaran PKB Muhaimin di Depkum HAM Batal

- detikNews
Senin, 21 Nov 2005 13:13 WIB
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubunya memberi tenaga baru bagi Alwi Shihab. Alwi langsung mengingatkan Muhaimin Iskandar, bahwa turunnya putusan MA tersebut membuat pendaftaran PKB Muhaimin di Depertemen Hukum dan HAM menjadi batal."Ini harap dicatat bahwa pendaftaran PKB-nya Muhaimin, diktum ketiga disebutkan di situ, apabila keputusan MA memenangkan Alwi Shihab, maka pendaftaran itu batal. Artinya pendaftaran batal," tegasnya.Pernyataan ini disampaikan Menko Kesra ini usai mengikuti Seruan Aksi Nasional Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang dibuka Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2005).Dan hanya itu pernyataan Alwi. Setelah itu Alwi meninggalkan lokasi acara di Istana Wapres. Selain Alwi, juga hadir Menkes Siti Fadilah Supari, Menneg PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani, Dubes AS B Lynn Pascoe, dan perwakilan WHO.Majelis hakim kasasi MA dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Alwi Shihab. MA menilai pemecatan Alwi Shihab dari keanggotaan PKB cacat hukum karena melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PKB.Majelis hakim MA menyatakan pemecatan Alwi cacat hukum karena tidak dilakukan melalui muktamar. Ini sesuai AD/ART PKB yang menyebutkan pemilihan ketua umum Dewan Tanfidz dilakukan melalui muktamar yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ketua Dewan Tanfidz bertanggung jawab kepada muktamar. (gtp/)


Berita Terkait