Rommy mengaku uang itu tidak dipakainya dan disimpan di rumahnya. Dia menyebut akan mengembalikan uang itu saat momentum yang pas bertemu dengan Haris.
Selain itu, jaksa juga mengkonfirmasi perihal uang Rp 5 juta yang diserahkan Haris malalui staf Rommy. Namun Rommy mengaku tidak tahu-menahu soal uang itu.
"Tidak ada laporan ke saya. Saya baru mendengar di persidangan ini," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Rommy disebut jaksa menerima suap sebesar Rp 325 juta dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Haris sendiri saat ini sudah menjalani hukuman. Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus Romahurmuziy alias Rommy.
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini