Usut Kasus Saham Gorengan PT Jiwasraya, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Usut Kasus Saham Gorengan PT Jiwasraya, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 17:55 WIB
Jaksa Agung berbicara soal Jiwasraya. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya yang merugikan negara capai Rp 13,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung juga akan mengusut kasus saham 'gorengan'.

"Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya. Tapi kapan kami sampaikan ada SOP yang di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

"Apakah termasuk mengusut kasus saham gorengan juga pak?" tanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, iya," jawab Burhanuddin.


Pihaknya juga memastikan akan menjalani SOP dalam pemeriksaan kasus ini. Burhanuddin menjelaskan, setelah naik ke penyidikan, pihaknya butuh waktu 3 bulan.

"Jadi, dalam pelaksanaan penyelidikan, kita beri waktu SOP-nya 3 bulan. Soal nanti berkembang, itu lain lagi," tuturnya.



Hingga saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 89 orang terkait kasus ini. Namun belum ada tersangka dalam kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.

"Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya, ini masih proses saya minta teman-teman pers untuk bersabar yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata, berkisar 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.


"Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tutur Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads