Hal itu disampaikan Rommy di persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Rommy mengaku sempat mendiskusikan dua nama ini bersama mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Pada waktu itu Pak Lukman (eks Menag) ada di acara. Ketika Pak Lukman bersaksi saya lupa. Saya juga sampaikan ke Pak Lukman pada waktu itu 'untuk Jatim gimana akhirnya?', (Lukman jawab) 'kalau pandangan Ketum gimana?'. Saya sampaikan, 'Pak Lukman, di sini bahwa ada dua nama, senior-senior PPP menghendaki Pak Amin Mahfud, tetapi Bu Khofifah ini methentheng (berkukuh), itu bahasa yang disampaikan kemarin oleh (saksi) Gugus," ujar Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy juga mengaku sempat dilematis memilih dua nama ini. Karena itu, dia mendiskusikan dua nama ini dengan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin terkait dua nama yang diusulkan senior PPP dan Kiai Asep, yakni Amin Mahfud dan Haris Hasanuddin.
"Karena saya sampaikan ke Pak menteri ini ada dua nama. Saya sulit milih dua nama itu di mana karena yang sampaikan ke saya itu senior-senior PPP yang saya hormati ada Ibu Nyai, yang secara khusus saya dipanggil ke salah satu pondok pesantren di Tambak Beras meminta dititipi Amin Mahfud, sehingga saya sampaikan ke Pak Menteri, 'Mas, ada usulan yang satu Pak Amin itu senior-senior kita di partai yang usulin', yang satu Haris ini Khofifah sama Kiai Asep," tutur Rommy.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Rommy. Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Tonton juga video Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy:
Halaman
1
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini