Jadi Saksi Ringankan Rommy, Ahli Pidana Islam Jelaskan Suap Menurut Hadis

Jadi Saksi Ringankan Rommy, Ahli Pidana Islam Jelaskan Suap Menurut Hadis

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 14:45 WIB
Foto: Sidang Rommy (Zunita-detikcom)
Jakarta - Ahli hukum pidana Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Nurul Irfan, dihadirkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy di persidangan sebagai saksi meringankan. Nurul menjelaskan masalah suap dalam pandangan Islam.

Awalnya, salah satu tim pengacara Rommy menanyakan terkait pemberian risywah atau suap dalam prinsip Islam. Irfan lantas menjelaskan seputar cara pemberian suap, dia menyebut pemberian hadiah bisa dikatakan suap jika si pemberi memberikan sesuatu ke penerima dengan memiliki maksud dan tujuan tertentu.

"Ya menurut hukum pidana Islam risywah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua, dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi, lalu itu juga ada pihak penerima. Di dalam hadis yang populer disebutkan yang memberi, maupun yang menerima, bahkan perantara semuanya dipersalahkan, karena melanggar hukum," kata Irfan dalam persidangan Rommy di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia pun memastikan gagasan utama si pemberi memberi suap itu agar si penerima suap nantinya bisa mengabulkan keinginan pemberi. Irfan mengatakan hal itu dilakukan karena pemberi tahu si calon penerima suap ini memiliki kewenangan dalam tujuannya itu.

"Tentu dalam hal ini pihak pemberi karena ada keyakinan itu maka dilakukan. Adapun ternyata tidak ada otoritas, atau kemampuan penerima, maka sebetulnya pihak pemberi sudah salah dalam melakukan satu tindakan, dan memang risywah itu tujuannya, karena tujuan yang dikehendaki pihak pemberi," jelas Irfan.

Mendengar hal itu, jaksa KPK lantas menyambungkan hukum risywah ini dengan kasus Rommy yang diduga menerima hadiah dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi agar keduanya mendapatkan suatu jabatan.


Tonton juga Khofifah Akui Komunikasi ke Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim :



Jaksa bertanya apakah dalam hukum Risywah itu, si pemberi suap saat memberikan suap kepada penerima itu langsung menyampaikan tujuannya atau ada pertemuan lebih dulu antara keduanya. Menurut Irfan, ada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemberian suap itu terjadi.

"Terkait risywah tadi, saudara sampaikan tujuan pemberian harus diketahui penerima, ketika orang bermaksud berikan suap ke pejabat bahwa tujuannya tahu, bagaimana dengan penyampaian tujuan itu? Apakah seketika berikan uang itu ataukah bisa disampaikan sebelumnya? Artinya sudah ada pemahaman sebelumnya bahwa ini terkait penyampaian sebelumnya?" tanya jaksa KPK ke Irfan.

"Tentu ada keterkaitan pada kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, baik pada saat terjadi pemberian diserah terimakan, maupun sebelumnya. Jadi sudah ada kesepakatan, kemudian terjadi pemberian itu," jawab Irfan.

Meski begitu, Irfan mengatakan pentingnya kejelian hakim dalam menangani suatu perkara suap. Irfan mengatakan dalam Islam, hakim bisa mengesampingkan perkara apabila hakim menilai kasus itu kabur atau tidak jelas perkara suapnya.

"Dalam sabda, Nabi mengatakan 'batalkan sanksi pidana jika ada subhat, subhat ini suatu yang tak jelas', suatu yang remang, suatu yang tidak jelas, antara iya atau tidak, antara status hukum dengan hukum lainnya. Ketika ada itu unsur ketidakjelasan maka harus dibatalkan karena dalam hadist disebut seorang hakim lebih baik salah dalam memberi maaf, daripada salah dalam beirkan hukuman," tutur Irfan.



Irfan menyebut jika hakim tidak bisa melihat benar adanya pemberian suap dalam suatu kasus, maka hakim sebaiknya membebaskan orang yang diduga penerima itu.

"Karenanya kalau ada subhat misalnya pemberian ini hadiah atau risywah, kalau nggak tahu ada persangkaan pemberian pihak penerima, bisa melakukan sesuatu atas pemberian ini ternyata salah itu kemudian ada subhat, hadiah atau hibah riba sekalipun, ketika subhat, maka hakim perlu sampingkan hukum," jelas dia.

Dalam persidangan ini, Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads