"Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenarnya ya. Jadi pas UU berlaku kemudian ada ganti server, sekitar seminggu, dua minggu lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap-nya tidak efektif," kata Agus Rahadjo di gedung Anti-Corruption Learning Center, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Agus menyebutkan permasalahan itu kini sudah tuntas. Dia menegaskan KPK tetap bisa melakukan OTT bila ada dugaan korupsi dengan bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali bukan karena UU. Kalau UU-nya masih mengizinkan apalagi transisi UU berlaku 2 tahun. Jadi kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja (OTT), tapi kemarin tidak ada yang matang," imbuh Agus.
Namun Agus berharap nantinya KPK bisa membangun konstruksi sebuah kasus lebih baik dibanding OTT. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan informasi dari semua pihak baik PPATK hingga laporan masyarakat.
"Saya juga berharap mestinya ke depan itu membangun kasus lebih meaningful, banyak artinya dibanding OTT. Bahwa kasus ini seperti ini tadi, ini kalau data dikembangkan itu, data itu bisa dari PPATK, dari BPK kemudian dari info masyarakat dan ke depan kalau mungkin kita memfokuskan ke case building, bangun kasus itu korupsinya lebih besar," tuturnya. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini