"Selama kegiatan peningkatan pengamanan sejak 10 hingga 17 Desember kita mengamankan barang bukti sebanyak 3.154 botol miras," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Nandang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Peningkatan kamtibmas terutama terkait peredaran miras tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasarab lainnya juga ditujykan pada peredaran narkoba, senjata api, senjata tajam dan premanisme. Sasaran tempatnya daerah rawan kriminal dan juga kafe remang--remang yang ada di Pekanbaru," kata Nandang.
"Barang bukti ribuan botol miras ini juga dihasilkan dari seluruh Polsek yang ada di Pekanbaru," katanya.
Untuk pengungkapan peredaran narkoba, sambungnya, disita barang bukti 2 Kg sabu, pada Jumat (6/12). Pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel dengan tersangka AR.
"Tersangka AR dalam pemeriksaan mengaku jika sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinisial A dan I," kata Nandang.
Menurut Nandang, pihaknyan tidak akan segan menindak atau menyita yang menyalahi aturan. Ini lakukan agar tecipta situasi kamtibmas yang kondusif yang memberikan kenyamanan bagi warga Pekanbaru.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak memperdagangkan miras. Masyarakat juga kita minta tidak mengkomsumsi miras yang dapat membahayakan tubuh yang pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal," tutup Nandang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini