Atas hal itu, Bagus kemudian mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:
Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Hoax itu diteruskan dan kemudian menjadi pesan berantai dan viral di medsos. Polisi bergerak dan menangkap Bagus dkk, termasuk Mujiono. Akhirnya, Mujiono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Pada 30 September 2019, jaksa menuntut Mujiono selama 3 tahun penjara. Apa kata hakim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini