Pensiunan TNI AL Dibui karena Sebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Pensiunan TNI AL Dibui karena Sebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 13:08 WIB
Foto: Grup WhatsApp relawan Prabowo (dok.putusan)

Atas hal itu, Bagus kemudian mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:

Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.

Hoax itu diteruskan dan kemudian menjadi pesan berantai dan viral di medsos. Polisi bergerak dan menangkap Bagus dkk, termasuk Mujiono. Akhirnya, Mujiono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Pada 30 September 2019, jaksa menuntut Mujiono selama 3 tahun penjara. Apa kata hakim?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (18/12/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads