Duduk sebagai ketua majelis Makmur dengan anggota Jhon Tony Hutauruk dan Abdul Kohar. Mujiono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mujiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap majelis dengan suara bulat.
Mujiman menyusul Bagus yang lebih dulu dihukum 2 tahun penjara. Hoax itu juga membuat Guru Mata Pelajaran Geografi sebuah SMP swasta di Cilegon, Mochamad Iwan Kurniawan menghuni penjara selama 2 tahun.
(asp/aan)