Pejabat Boleh Melimpah Kekayaan, Asal Bisa Dibuktikan

Round-Up

Pejabat Boleh Melimpah Kekayaan, Asal Bisa Dibuktikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 08:17 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan pejabat boleh-boleh saja memiliki kekayaan yang melimpah asal bisa dibuktikan. Agar publik bisa memantau para penyelenggara negara, kewenangan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi penting.

"Tidak pernah ada larangan seorang penyelenggara negara memiliki banyak harta. Boleh saja, asal bisa dibuktikan asal hartanya sehingga rakyat bisa ikut mengawasi dan mengingatkan penyelenggara negara tentang kepemilikan hartanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam refleksi akhir tahun kinerja KPK, Selasa (17/12/2019).

Namun selama ini tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN disebut Basaria masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Teranyar KPK membuat pelaporan LHKPN via online agar memudahkan para pejabat negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, penyelenggara negara tidak perlu lagi datang ke KPK untuk melaporkan LHKPN. Dengan adanya eLHKPN, penyelenggara negara bisa melaporkan hartanya hanya dengan membuka laptop dari rumah," imbuh Basaria.


Dalam draf revisi UU KPK sempat muncul wacana bila LHKPN akan ditangani lembaga masing-masing, sedangkan KPK bertugas mengawasi saja. Namun pada akhirnya kewenangan LHKPN tetap berada di tangan KPK setelah UU KPK baru berlaku.


Tonton juga PPATK Telusuri Rekening Kasino Pejabat, MPR: Lapor Jika Ada Indikasi Pidana :



Sebelumnya, Pimpinan KPK periode 2015-2019 segera purna-jabatan. Selama 4 tahun memimpin lembaga antirasuah itu, KPK menetapkan 608 tersangka.

Anggota dewan baik di DPR maupun di DPRD masih kalah dari unsur swasta di urutan teratas dalam daftar tersangka KPK, setidaknya pada 4 tahun terakhir ini. Dari tahun 2016 sampai 2019, tercatat setidaknya ada 156 anggota legislatif yang dijerat KPK sebagai tersangka, sedangkan swasta di angka 159 orang.


Informasi itu tercantum dalam slide atau salindia presentasi yang disampaikan Pimpinan KPK periode 2015-2019 dalam catatan akhir tahun. Saat salindia itu ditampilkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang membacakan pemaparan.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian. Selama empat tahun, KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inkrah, dan 383 eksekusi. Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Halaman 2 dari 2
(idh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads