Pegawai di Lingkungan DPR RI Kini Dilindungi BPJAMSOSTEK

Pegawai di Lingkungan DPR RI Kini Dilindungi BPJAMSOSTEK

Yakob Arfin - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 20:58 WIB
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jendral DPR RI untuk berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis dengan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI. Hal ini memantapkan peran BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Hal itu karena dengan disepakatinya MoU ini, tak hanya pegawai non-ASN saja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) anggota DPR RI.

Ilyas menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN, karena setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," kata Ilyas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Disamping perlindungan atas resiko, Ilyas mengatakan saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019.

"Kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp 174 juta," tambah Ilyas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengatakan perlindungan kepada pegawai non-ASN di lingkungan DPR RI merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BURT terhadap risiko pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA), Staf Administrasi (SA) dan seluruh pegawai Non ASN lainnya. Agung berharap bentuk perlindungan ini bisa diberikan juga kepada pegawai non-ASN di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabuapaten/Kota.

"Saya siap menjadi ambassador BPJAMSOSTEK," tegas Agus.

Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene yang juga hadir dalam penandatanganan tersebut meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintah, seperti Pilkada 2020. Hal ini dilakukan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan.

"Jangan sampai kejadian yang menimpa pekerja KPPS yang meninggal dunia tanpa santunan terulang kembali," ujar Felly.

Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu BPJAMSOSTEK dan Setjen DPR RI akan bersama-sama memastikan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, karena sebelumnya beberapa biro di DPR RI telah terlebih dulu mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJAMSOSTEK


Hingga saat ini total pegawai non-ASN yang telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja. Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya pegawai di lingkungan Pemerintah.

"Momentum ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemberi kerja di lembaga pemerintah baik pusat dan daerah untuk melindungi para pekerjanya, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, dan keluarga yang menunggu di rumah kan merasa tenang, produktivitas pun akan terus meningkat," pungkas Ilyas. (akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads