"Putusan terdadap terdakwa Jakub tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan dari putusan Pengadilan Negeri Wamena yang memvonis terdakwa lima tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan makar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri (PN) Jayawijaya, Richarda Arseniu, yang dilansir dari Antara, Selasa (17/12/2019).
Dia mengatakan, dengan adanya putusan itu maka status Jackob menjadi narapidana. Hari ini Jakub dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang mau ajukan pemindahan, ke pihak Lapas atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua karena Jakub sudah berstatus narapidana sehingga yang punya kewenangan adalah mereka," katanya.
Jakub ditangkap pada 26 Agustus 2018 di Skouw, Merauke, karena diduga sebagai penyuplai mesiu ke kelompok kriminal bersenjata di Papua. Jakub didakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, yaitu melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP.Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tonton juga Enam Tersangka Makar Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan :
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini