"Biarkan penegak hukum dulu bekerja. Pasti akan ditelusuri sampai soal kepemilikannya. Kan kita belum tahu apakah itu milik yang bersangkutan atau bagaimana," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Heru sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Martin mengatakan kasus yang menjerat Heru harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus hukum harus diselesaikan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nenek Siti Aisah meninggal dunia usai ditabrak Harley-Davidson bernopol B-4754-NFE yang dikendarai Heru Kurniawan. Sedangkan cucu Siti Aisah, AN (5), mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis di RS PMI.
Pihak BTN pun membenarkan bahwa Heru adalah karyawannya. BTN juga menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang menewaskan seorang nenek tersebut.
"Pertama, kita turut prihatin terhadap korban yang meninggal, kepada nenek itu. Saya kira itu yang penting. Musibah ini kan bisa menimpa siapa saja dan kita prihatin atas peristiwa ini," kata Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul saat dihubungi, Senin (16/12).
"Dan Pak Heru, memang kalau Pak Heru Kurniawan tercatat sebagai pegawai Bank BTN," imbuhnya.
Heru sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Heru dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Tonton juga Biker Harley-Davidson yang Tabrak Nenek di Bogor Jadi Tersangka :
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini