"Penyidik Polda Riau saat ini masih lakukan pendalaman secara bertahap setelah mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, lalu sedang mempelajari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mirip seperti sindikat narkoba. Mereka menggunakan sistem terputus mulai dari penyuplai, kurir, penampung dan pemesan sehingga tak mudah ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sunarto menegaskan pihaknya akan terus mengejar pemesan hewan-hewan dilindungi itu. Sunarto mengatakan pemesan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Sampai ke ujung dunia pun kami kejar dan kami tuntut pertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menangkap 2 orang yang terlibat dalam penyelundupan satwa liar anak singa, leopard, dan kura-kura indian asal luar negeri. Tersangka berinisial Y yang beperan sebagai kurir dan IS sebagai pengendali kurir.
Keduanya diketahui pernah lolos menyelundupkan satwa liar lainnya, yakni jenis citah (Acinonyx jubatus).
Satwa yang dilindungi dunia internasional ini secara estafet di tampung di Malaysia lantas dikirim ke Indonesia melalui jalur laut. Jaringan ini memanfaatkan jalur pelabuhan tikus di Dumai terpaut 200 km sebelah utara Pekanbaru.
Dari Riau nantinya dibawa ke Lampung. Namun tujuan akhir akan ditampung di Pulau Jawa. (aud/fdn)