"Kita sekarang minta ini secara kekeluargaan. Iya betul (akan cabut laporan). Sudah ikhlas semua, keluarga saya ikhlas semua. Karena ini kan namanya kan musibah kan," kata Sahroni kepada wartawan di kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, Kota Bogor, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memaafkan, demi Allah saya memaafkan. Saya bilang ke keluarga besar, sudah jangan ada apa-apa lagi. Saya ikhlas, semua sudah ikhlas. Jangan ada apa-apa lagi," kata Taufik.
"Orang itu mau tanggung jawab. Orang itu sudah mau baik, masa kita tidak mau. Untuk pengobatan sudah ditanggung jawab, pemakaman juga dan segala macamnya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nenek Siti Aisah meninggal dunia usai ditabrak Harley-Davidson bernopol B-4754-NFE yang dikendarai Heru Kurniawan. Sedangkan cucu Siti Aisah, AN (5), mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis di RS PMI.
Karena perbuatannya, Heru, yang belakangan diketahui merupakan karyawan di perusahaan BUMN, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan Heru ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Hasil penyelidikan sementara, (penyebab kecelakaan) karena kurang hati-hatinya pengemudi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak pengguna jalan," kata Hendri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini