"Tidak pernah ada larangan seorang penyelenggara negara memiliki banyak harta. Boleh saja, asal bisa dibuktikan asal hartanya sehingga rakyat bisa ikut mengawasi dan mengingatkan penyelenggara negara tentang kepemilikan hartanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam refleksi akhir tahun kinerja KPK, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, penyelenggara negara tidak perlu lagi datang ke KPK untuk melaporkan LHKPN. Dengan adanya eLHKPN, penyelenggara negara bisa melaporkan hartanya hanya dengan membuka laptop dari rumah," imbuh Basaria.
Dalam draf revisi UU KPK sempat muncul wacana bila LHKPN akan ditangani lembaga masing-masing, sedangkan KPK bertugas mengawasi saja. Namun pada akhirnya kewenangan LHKPN tetap berada di tangan KPK setelah UU KPK baru berlaku.
Simak Video "4 Tahun Terakhir, KPK Ciduk 327 Tersangka Korupsi Lewat 87 OTT"
(abw/dhn)










































