KPK Tak Larang Pejabat Negara Punya Harta Melimpah, Asalkan...

KPK Tak Larang Pejabat Negara Punya Harta Melimpah, Asalkan...

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 14:27 WIB
KPK Tak Larang Pejabat Negara Punya Harta Melimpah, Asalkan...
Pimpinan KPK periode 2015-2019 saat memaparkan kinerja selama 4 tahun terakhir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Salah satu instrumen yang hampir saja tidak lagi menjadi kewenangan KPK yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi KPK, LHKPN penting agar publik bisa ikut aktif memantau para penyelenggara negara.

"Tidak pernah ada larangan seorang penyelenggara negara memiliki banyak harta. Boleh saja, asal bisa dibuktikan asal hartanya sehingga rakyat bisa ikut mengawasi dan mengingatkan penyelenggara negara tentang kepemilikan hartanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam refleksi akhir tahun kinerja KPK, Selasa (17/12/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun selama ini tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN disebut Basaria masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Teranyar KPK membuat pelaporan LHKPN via online agar memudahkan para pejabat negara.

"Saat ini, penyelenggara negara tidak perlu lagi datang ke KPK untuk melaporkan LHKPN. Dengan adanya eLHKPN, penyelenggara negara bisa melaporkan hartanya hanya dengan membuka laptop dari rumah," imbuh Basaria.

Dalam draf revisi UU KPK sempat muncul wacana bila LHKPN akan ditangani lembaga masing-masing, sedangkan KPK bertugas mengawasi saja. Namun pada akhirnya kewenangan LHKPN tetap berada di tangan KPK setelah UU KPK baru berlaku.

Simak Video "4 Tahun Terakhir, KPK Ciduk 327 Tersangka Korupsi Lewat 87 OTT"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/dhn)


Berita Terkait