"Oh nggak juga. Nggak sampai di level itu, kita lagi fokus untuk membangun industri dalam negeri, industri pertahanan," kata Wahyu saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Wahyu juga menanggapi soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga dilakukan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian. Dalam aturan tersebut, impor suku cadang, serta barang, dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari bea impor.
Wahyu mengatakan saat ini Kemenhan fokus pada pengembangan industri alutsista. Menurutnya, PMK tersebut dibuat agar bisa dilakukan transfer teknologi.
"Intinya ke depan pembangunan industri alutsista dalam negeri harus ditingkatkan. Sedapat mungkin," ucap dia.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga tengah meninjau kembali kerja sama terkait proyek kerja sama Korea Selatan-Indonesia untuk alutsista jet tempur Korean Fighter Experimental/Indonesian Fighter Experimental (KF-X/IF-X). Peninjauan ulang dilakukan karena harga jet tempur tersebut terlalu mahal.
"Oh iya KFX lagi ditinjau lah," ujar dia.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini