Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan untuk kepolisian terkait laporan masyarakat. Dalam catatan Ombudsman, institusi Polri paling banyak dilaporkan terkait penundaan berlarut dalam penanganan perkara serta penyimpangan prosedur dalam penanganan aksi 21-23 Mei dan aksi #ReformasiDikorupsi di sejumlah daerah.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan dari hasil asesmen yang telah dilakukan, pihaknya menemukan empat dugaan maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa. Itu di antaranya adalah adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak kepolisian.
"Pertama adalah terkait perencanaan, kemudian cara bertindak, penegakan hukum, dan penanganan. Ini ada penyimpangan prosedur, ada tindakan tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan juga ada diskriminasi dalam penanganannya," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Ninik menyoroti adanya korban meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa di bulan Mei dan September 2019 lalu yang berujung kerusuhan. Ninik pun meminta Polri mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan demo dan memproses pelakunya secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik menyebut, ada sembilan korban meninggal pada aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada bulan Mei lalu. Selain itu, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Yusuf, menjadi korban meninggal dalam aksi unjuk rasa di Kendari pada September lalu.
"Kami harapkan untuk segera ditindaklanjuti adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia segera mengumumkan hasil TPF karena dari sembilan orang yang meninggal pada kerusuhan bulan Mei dan dua orang yang meninggal pada kasus September, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ninik.
"Dan kematian Yusuf yang di Kendari hari ini, sampai dengan hari ini juga belum disampaikan kepada publik apa yang menjadi sebab kematian itu ya, baru Randi kan itu. Begitu juga untuk sembilan orang yang meninggal pada kasus penanganan demo tanggal 21 sampai 23 Mei," imbuhnya.
Di sisi lain, Ninik menyebut Ombudsman mengapresiasi pihak kepolisian dengan terbitnya Peraturan Kapolri yang melarang penanganan demo dengan penggunaan senjata tajam. Selain itu, Ninik meminta ada evaluasi terhadap SDM Polri yang melakukan penanganan demo agar lebih berkompeten dan dan profesional.
"Lalu ada perbaikan Standar Operasional Prosedur penanganan demo. Lalu yang lainnya adalah kami meminta supaya dilakukan upaya penegakan hukum yang sama kepada para petugas kepolisian yang telah menyalahgunakan kewenangan atau tidak kompeten yang menyebabkan kematian untuk dilakukan proses hukum yang sama sebagaimana masyarakat sipil yang juga telah beberapa dilakukan proses hukum," pungkasnya. (azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini