"Setelah berdiskusi dengan pengacara, kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Desrizal di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Jaksa penuntut umum, Permana, juga mengatakan akan pikir-pikir untuk meminta banding atas putusan Desrizal. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Permana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan, pengacara Desrizal, Januardi Haribowo, menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keputusan banding atau tidaknya ke majelis hakim. Dia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Desrizal.
"Atas putusan hakim kita konsultasi ke terdakwa untuk waktu sementara kita pikir-pikir. Jadi kita ambil sikap pada putusan nanti," kata Januardi.
Simak Video "Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi"
Januardi menjelaskan, Desrizal saat ini sudah menjalani hukuman kurang lebih lima bulan. Januardi menyebut kemungkinan Desrizal akan bebas Januari mendatang jika dihitung dari masa dia ditahan.
"Ditahan hampir 5 bulan. (Bebas Januari) harusnya demikian, dipotong masa tahanan kan. Tahanan sekitar 5 bulan," ucap Januardi.
Sebelumnya, Desrizal divonis 6 bulan penjara. Desrizal terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso dan Duta Baskara.
Desrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 212 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desrizal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah. Menjatuhkan pidana terhadap saudara Desrizal dengan pidana selama 6 bulan," kata hakim Saifuddin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini