Oleh karena itu, hakim Saifuddin meyakini Desrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 212 KUHP. Desrizal disebut hakim telah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas dalil alternatif unsur ini terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap PNS. Sehingga demikian unsur atas kekerasan atau ancaman PNS telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa," jelasnya.
Terkait hal yang memberatkan hakim menyebut Desrizal memalukan profesi advokat dan institusi pengadilan negeri. Sedangkan hal yang meringankannya Desrizal mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, baik jaksa penuntut umum ataupun Desrizal mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Desrizal disebut jaksa saat itu sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang menyerang Sunarso dan Duta Baskara.
Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini