"Menimbang terdakwa telah melakukan pemululan telah mengakibatakan hakim Sunarso luka di dahi dengan ukuran 4x2 centimeter, akibat benda tumpul sesuai hasil visum tanggal 19 Juni 2019. Sedangkan hakim Duta Baskara luka memar di tangan kiri sesuai hasil visum. Menimbang perbuatan terdakwa yang telah memukul kepala Sunarso dan tangan kiri Duta, termasuk pengertian perbuatan kekerasan karena pemukulan itu, sehingga mendapati luka fisik," kata hakim Saifuddin.
"Menimbang perbuatan terdakwa adalah termasuk melawan seorang PNS yang sedang melakukan pekerjaan yang sah," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini