Aplikasi 'Mpok' Diluncurkan, Warga Pelabuhan Priok Bisa Lapor Via Online

Aplikasi 'Mpok' Diluncurkan, Warga Pelabuhan Priok Bisa Lapor Via Online

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 10:12 WIB
Aplikasi Mpok Diluncurkan, Warga Pelabuhan Priok Bisa Lapor Via Online
Foto: Kapolda Metro Launching Aplikasi Mpok (Wilda/detikcom)
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meluncurkan aplikasi 'Metro Pelabuhan Online Kepolisian' atau (Mpok). Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat bisa lebih mudah untuk melapor polisi tanpa harus pergi ke kantor polisi.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok bertanggung jawab dalam memelihara situasi kamtibnas di 6 pelabuhan yang ada di wilyahan DKI Jakarta, yakni Pelabuhan Marunda, Pelabuhan Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Muara Baru, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Muara Angke," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Selasa (17/12/2019).

Teknisnya, masyarakat bisa menghubungi polisi lewat call center 110 dan 112 secara gratis. Sehingga, masyarakat bisa terhubung langsung dengan polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami terima dan bilamana berhubungan dengan laporan kehilangan, sehingga anggota kami bisa datang langsung ke lokasi tujuan. Masyarakat dapat mendatangi tempat tertentu, masyarakat juga bisa datang ke tempat anggota yang sedang beraktivitas di pelabuhan khususnya Jakarta Utara, sehingga nantinya kami lebih mensosialisasikan lagi sehingga dapat bermanfaat bagi kita semua," tuturnya.

Masyarakat bisa melaporkan kehilangan hingga permintaan bantuan. Polisi akan mendatangi lokasi warga dan memberikan pelayanan.

"Surat kehilangan langsung bisa dicetak," katanya.





Selain itu, ada juga dengan metode lain, yakni dengan menggunakan aplikasi 'Mpok'. Masyarakat yang telah melaporkan kehilangan, akan dikirimi surat kehilangan melalui WhatsApp atau SMS dalam bentuk link dan bisa diunduh.

"Metode ketiga setelah petugas mencatat, surat kehilangan dapat dikirim melalui e-mail dan masyarakat dapat mencetak surat kehilangan. Metode non-elektronik, petugas akan mencatat link download di kertas, kemudian gambar diunduh dan dicetak," imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengapresiasi inovasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini. Namun, Gatot mengingatkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap mengedepankan ketelitian dalam menerbitkan surat kehilangan.

"Saya mengingatkan, karena Polres Tanjung Priok itu di samping melayani masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan, juga ada masyarakat yang harus dilindungi dan diayomi dan dilayani yaitu ada 3 polsek. Nah ketika kita membuat surat kehilangan baik identitas diri SIM kemudian mudah, tapi kalau yang bernilai, nah mungkin ini Pak Kapolres mohon jangan dibuat seperti tadi, karena sekuritinya kemudian juga akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu," jelas Gatot.

"Contoh ketika kehilangan sertifikat boleh dilaporkan, tapi harus verifikasi, kehilangan surat-surat motor harus diverifikasi ulang, ditanyakan kembali, kemudian diberitakan di media. Saya pernah ketika menjadi Kapolres Jaksel dia melaporkan kehilangan sertifikatnya, tapi ternyata sertifikat itu tidak hilang karena ada rebutan ahli waris," sambung Gatot.

Meski begitu, Gatot tetap mengapresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia berharap, inovasi ini bisa mengurangi perilaku koruptif oknum.

"Ketika pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka ini juga akan mengulangi perilaku koruptif. Ini bagus sekali," ucap Gatot.

Halaman 2 dari 1
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads