Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi, Dari Meja Rp 1 Miliar hingga Tersangka KPK

Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi, Dari Meja Rp 1 Miliar hingga Tersangka KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 08:11 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang dengan total sekitar Rp 46 miliar.

Dirangkum detiknews Selasa (17/12/2019), berikut jejak tentang Nurhadi:

1. Lahir di Kudus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi tercatat lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957. Nurhadi mendapat gelar kebangsawanan dari Keraton Surakarta pada 2010-an.

2. Meniti Karier di MA sejak 1988

Nurhadi meniti karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di MA sejak tahun 1988. Dia awalnya menjadi staf MA.

3. Jabat Sekretaris MA

Nuhadi terakhir menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.




Tonton juga video Pimpinan KPK Pamit: Ini Konferensi Pers Terakhir Penetapan Tersangka:



4. Gaya Kepemimpinan Jadi Sorotan

Gaya kepemimpinan Nurhadi sebagai Sekretaris MA kala itu menjadi sorotan tajam hakim agung Gayus Lumbuun. Gayus melontarkan kritikan pedas saat para hakim agung duduk di pesawat kelas ekonomi, tapi para PNS MA malah duduk di kelas bisnis. Atas kritikan itu, Nurhadi naik pitam. Nurhadi dibela koleganya. Hingga akhirnya, Gayus pelan-pelan disingkirkan secara sistematis atas berbagai kritikan terhadap Nurhadi.

Tidak hanya itu, Nurhadi panen sorotan mulai dari misteri meja seharga Rp 1 miliar, belum melaporkan LHKPN, menggelar pernikahan anaknya super mewah dan kekayaan lebih dari Rp 33 miliar. Sebagai PNS karier, kekayaannya cukup mengejutkan.

Nurhadi terus menjadi sorotan setelah KPK menangkap para pejabat pengadilan. Orang-orang di sekitar lingkaran Nurhadi satu per satu ditangkap KPK, dari Edy Nasution hingga Andri Tristianto Sutrisna. Kala itu, KPK sudah menyebut ada gunung es di MA yang susah ditembus. Sebab dari penangkapan itu, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menggeledah rumah pribadi dan ruang kerjanya. Tim KPK menemukan miliaran rupiah uang di toilet rumah pribadinya. Dengan berbagai kejanggalan itu, akhirnya KPK membuka penyelidikan tersendiri kepada Nurhadi sejak akhir Juli 2016.

5. Souvenir Pernikahan Anak iPod

Nurhadi menggelar pernikahan anaknya dengan Rezky yang sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan. Ribuan orang datang. Yang mengagetkan, para tamu undangan mendapatkan souvenir iPod. Nurhadi tidak menerima sumbangan/amplop dalam resepsi pernikahan.

6. Mundur dari Sekretaris MA

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2016. Di tengah pusaran itu, Nurhadi akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Nurhadi efektif mengundurkan diri pada 1 Agustus 2016.

7. Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.
Halaman 2 dari 2
(aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads