"Ya harus dilihat dulu isi suratnya seperti apa, gimana duduk perkaranya," kata Dini, Senin (16/12/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru bisa kita lihat apakah relevan untuk ditanggapi Istana atau tidak," sebutnya.
Kivlan Zen sebelumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum.
"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12).
Simak video Permohonan Pencabutan 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dikabulkan Hakim:
Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak Istana.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM.
Dalam surat tersebut, tim pengacara menuding polisi telah memberi uang kepada terdakwa lain agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya. Tonin juga menuding polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan, menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.
Polisi pun sudah membantah tudingan dalam surat itu. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tudingan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang dituangkan dalam berita acara.
"Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/12)
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini