Kongkalikong Eks Sekretaris MA dan Menantunya Terima Suap Pakai 9 Cek

Kongkalikong Eks Sekretaris MA dan Menantunya Terima Suap Pakai 9 Cek

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 16 Des 2019 21:09 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat menjadi saksi dalam persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berkongkalikong dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono untuk mendapatkan suap dalam pengurusan perkara di MA. Penerimaan suap disebut KPK menggunakan cek.

Awalnya pada tahun 2010 PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Untuk mengurus perkara itu PT MIT melalui direkturnya yang bernama Hiendra Soenjoto memberikan cek sebanyak 9 lembar pada Rezky.

Cek itu diberikan agar Rezky mengurus 2 perkara yaitu:
- Peninjauan Kembali atas atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN; dan
- Proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membiayai pengurusan perkara itu, Rezky menjaminkan 8 dari 9 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek miliknya sendiri. Uang jaminan atas 11 lembar cek itu senilai Rp 14 miliar.

"Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka HS (Hiendra Soenjoto) meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).


Selain itu pada tahun 2015, ada perkara lain yaitu gugatan perdata terhadap Hiendra atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara ini dimenangkan Hiendra hingga tingkat banding. Perkara ini rupanya turut diurus Nurhadi melalui Rezky.

"Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky Herbiyono) sejumlah total Rp 33,1 miliar," kata Saut.

"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," imbuh Saut.
KPK rupanya juga mengusut penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Nurhadi melalui Rezky pada kurun Oktober 2014-Agustus 2016. Total penerimaan gratifikasi sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

"Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.


Nurhadi dan Rezky pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kongkalikong Eks Sekretaris MA dan Menantunya Terima Suap Pakai 9 CekNurhadi saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Sedangkan Hiendra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 3 dari 3
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads