"Kemudian bagaimana dari sisi keselamatannya, kemarin memang dari pengamatan saya masih ada beberapa yang kita harapkan ada perbaikan dari Jasa Marga. Yang pertama, menyangkut masalah water barrier dan concrete barrier yang harus segera dibenahi kembali karena memang yang terpasang kemarin terkesan agak mempersempit," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marka jalan lama yang belum dihapus yang mungkin akan membingungkan masyarakat karena mungkin membingungkan. Kemudian yang ketiga, adalah sign, petunjuk atau RPPJ (Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan) yang terpasang di atas, yang mengarahkan pada tol elevated atau pun tol biasa, saya mengusulkan kembali dipasang dengan menggunakan neon box," ucap Budi.
Simak Video "Jokowi Sebut Tol Japek Bisa Kurangi Kemacetan 30 Persen"
Kemehub telah merekomendasikan batas kecepatan maksimal untuk pengendara yang melaju di Tol Japek ini. Budi mengatakan batas kecepatan maksimal, yakni 80 km/jam.
"Kenapa kita tidak memberikan rekomendasi kepada kecepatan di atas 80 (km/jam), karena di sana ada namanya adalah advanced join atau hubungan antara sambunganlah, itu yang belum begitu bagus sehingga kalau kecepatan kita di atas 80 itu akan ada lompatan dikit, ya cukup berbahaya. Nah advanced join ini yang akan diperbaiki lebih lanjut oleh Jasa Marga maupun oleh PUPR," jelas Budi.
Meski demikian, Budi mengatakan ada peningkatan jumlah pengguna Jalan Tol Japek, terutama dari arah Bandung ke Jakarta. Dia mengatakan adanya tol layang ini membantu masyarakat melintas antarkota.
"Secara bertahap masyarakat semakin tahu bahwa Tol Elevated itu akan sangat membantu. Rata-rata kemarin yang dari jalur A dari Jakarta sampai dengan ke Cikampek itu sekitar 20 kendaraan per menitnya. Kemudian dari Cikampek ke arah Jakarta puncaknya sekitar 40 kendaraan per menitnya. Jadi saya kira sudah cukup bagus," kata Budi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini