"Kita tetap melakukan pemberlakuan pembatasan barang yang sumbu tiga ke atas yaitu akan dilaksanakan tanggal 20 dan 21, dari mulai jam 00.00 sampai jam 24.00, jadi cuman 1 hari. Kemudian tanggal 25 terkhusus adalah yang dari Cikampek sampai ke Jakarta. Kalau yang 20-21 nanti jalan tolnya yang mana saja akan saya sampaikan. Kemudian arus baliknya adalah tanggal 31 sampai dengan tanggal 1 mulai dari jam 00.00 sampai jam 24.00," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Namun, kata Budi, hal tersebut tidak berlaku bagi kendaraan barang ekspor dan impor. "Kemudian pemberlakuan tidak berlaku hampir sama tiap tahun untuk ekspor-impor masih bisa digunakan, untuk BBM, sembako, dan sebagainya," sambungnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun kemudian menjelaskan secara spesifik jalan tol yang tidak bisa dilalui kendaraan barang tersebut. Dia mengatakan, pelarangan tersebut hingga ke jalan tol yang berada di luar Jawa.
"Untuk Tolnya Jakarta-Merak 2 arah, Jakarta-Bogor-Ciawi 2 arah, kemudian Cikampek-Padalarang-Cilenyi ini hanya yang arah ke Cilenyi, kemudian Tol Semarang-Solo. Karena Semarang-Solo atau dari Solo-Semarang itu jalannya turunan cukup panjang dan di sana juga banyak kecelakaan. Kita harapkan untuk angkutan truk ini kita lakukan pelarangan," ucap Budi.
Simak Video "Kategori Wilayah Rawan Macet di Puncak Natal dan Tahun Baru 2020"
Dia menyampaikan, beberapa jalan tol, salah satunya Semarang-Solo, rawan kecelakaan. Budi kemudian menjelaskan untuk tanggal 25 Desember, yaitu pada saat perayaan Natal, terdapat aturan khusus.
"Kemudian adalah jalan Tol Pandaan-Malang, kemudian jalan Tol Sedyatmo yang ke bandara dan juga jalan tol yang Jor II. Kemudian yang tanggal 25 khusus, karena kita ingin memprioritaskan saudara kita yang kembali Natal dan Tahun Baru jadi itu hanya yang dari Cikampek sampai dengan Jakarta, yang jalan tol lainnya boleh," sambungnya.
Tidak hanya di jalan tol, pembatasan penggunaan jalan oleh kendaraan ini diberlakukan di beberapa jalan nasional. Budi menyebutkan hal tersebut karena banyak masyarakat yang berpergian merayakan Natal dan Tahun Baru menggunakan jalan nasional itu.
"Yang pertama Mojokerto-Caruban lewat Jombang Nganjuk, Probolinggo-Lumajang, kemudian Denpasar-Gili Manuk, kemudian Tegal-Purwokerto lewat Bumiayu juga kita batasi," kata Budi.
Terkait jalan dari Tegal menuju Purwokerto yang melalui Bumiayu, Budi mengatakan di sana tidak memiliki jalan alternatif. Maka dari itu, jalan tersebut juga dilarang dilalui kendaraan barang karena dirasa akan sulit untuk mengamankan kendaraan bila terjadi kecelakaan di jalan tersebut.
Kemudian Medan-Brastagi juga Medan-Pematang Siantar ini tahun ini kita laksanakan karena ini adalah permintaan dari provinsi Sumatera Utara, Kemudian Sukabumi-Ciawi, kemudian Jogja-Klaten Jogja-Magelang, Parung panjang-Bitung, kemudian Pandaan-Malang, dan juga Nagrek-Limbangan. Ini jalan naisonal yang kita lakukan. Ini untuk yang tanggal 20 dan 21, dan tanggal 31 dan tanggal 1," sambungnya.
Budi lalu menyinggung mengenai penerapan sistem one way dan contraflow saat momentum Natal dan tahun baru 2020. Dia mengatakan koordinasinya dengan pihak kepolisan menghasilkan penerapan sistem itu masih sangat tentatif dilaksanakan.
"Kepolisian sudah mempersiapkan satu skema kalau suatu saat akan one way atau kalau suatu saat akan harus melakukan contra flow. Namun demikian sifatnya sangat dinamis tergantung kebutuhan, berbeda dengan Lebaran," tutur Budi.
Halaman 2 dari 3