DPR: Penggunaan DAU oleh Menag Tidak Menyimpang
Senin, 21 Nov 2005 07:10 WIB
Jakarta - Penggunaan Dana Abadi Umat oleh Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni tidak perlu dipersoalkan. Hal ini karena penggunaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Maftuh belum perlu diperiksa oleh penegak hukum. "Saya melihat belum ada penyimpangan. Masih berada batas kewajaran. Dengannya maka belum perlu dilakukan pemeriksaan," kata anggota Komisi VIII DPR Hanif Ismail ketika dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2005).Meski Maftuh mengaku telah menerima DAU, Hanif menilai hai itu memang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia melihat Maftuh hanya menerima DAU dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengelola DAU. Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Pengelola DAU. "Saya hanya melihat Menag menerima tunjangan DAU. Dan itu wajar," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Maftuh pernah menikmati honorarium atau tunjangan dari DAU sejak Oktober 2004 hingga April 2005 (7 bulan). Penerimaan tunjangan bulanan tersebut, berdasarkan posisi Menag sebagai Ketua BadanPengelola DAU. Maftuh mengaku menerima DAU sebanyak dua kali, masing-masing Rp 15 juta pada November dan Desember 2004. Sedangkan pada Januari 2005, dirinya meminta tunjangan itu dikurangi menjadi Rp 10 juta kerena terlalu besar. Tunjangan Rp 10 juta ini, Maftuh terima hingga Mei 2005.Meski begitu, Hanif berpendapat, apa yang dilakukan Menag perlu dilihat secara rinci apakah yang diterimanya sesuai dengan prosedur penggunaan DAU. Apabila nanti memang terdapat bukti-bukti lebih lanjut mengenai penyimpangan DAU yang melibatkan Menag, maka hal itu harus disikapi secara tegas. "Kalau ditemukan penyimpangan, kita akan mencoba korfimasi secara tegas menegur. Bisa saja nonaktif kalau benar-benar menyimpang," tegas Hanif. Dia melihat, Menag sudah menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan Menag telah berusaha melakukan program yang lebih baik dari Menag sebelumnya.
(atq/)











































