"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto setelah menjalani serah-terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, seperti dilansir Antara, Senin (16/12/2019).
Oleh sebab itu, Wiranto meminta tak lagi didesak mundur dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura. Dia menegaskan, jika pun pada akhirnya dia memutuskan mundur, keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir terus menagih surat pengunduran diri Wiranto dari partai setelah eks Menko Polhukam itu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo. Inas menyebut Wantimpres tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina karena, berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
UU tentang Wantimpres sebenarnya adalah UU 19/2006. Aturan soal rangkap jabatan dimuat dalam pasal 12. Berikut ini isinya:
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Pimpin Wantimpres, Wiranto: Saya Sudah Pulih Sepenuhnya:
(imk/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini