Kelima tersangka tersebut adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Namun tersangka lain, Surya Anta terlihat tidak memakai topi tersebut.
"Kami mau menghargai persidangan ini, ingin menunjukkan budaya kami," kata Dano sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dano terlihat juga memakai odol untuk menghias rekannya agar sebagai pelengkap. Topi kari-kari yang terbentuk dari bulu itu dibawa temannya agar dipakai dalam persidangan.
"Teman minta bawa ke sini untuk kita pakai," ucap Dano.
Sementara itu, Surya mengaku bersama rekannya siap menjalani sidang perdana ini. Menurut Surya, aksi bersama rekannya di depan Istana dilakukan dengan damai.
![]() |
Sidang perdana ini akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami yakin tidak melakukan apa yang didakwaan kepada kami. Kami aksi damai tanpa kekerasan, unsur paling dasar delik ditunjuk ada unsur kekerasan," kata Surya.
Nantinya, Surya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sambung dia, kebebasan berpendapat juga tidak boleh dibungkam dengan dipenjara.
"Ya kami ajukan eksepsi dan pleidoi sebagaimana hak kami. Bagi kami fundamental kebebasan berpendapat secara damai tak boleh dibungkam, dipenjara dan dengan pasal makar," ucap Surya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Namun hakim menolak sidang praperadilan tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini