Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
"Iya benar pukul 12.00 WIB nanti," kata pengacara Surya Anta dkk, Michael Hilman, saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana ini akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hilman mengatakan, saat persidangan, kliennya akan memakai pakaian adat Papua yaitu koteka.
"Iya pakai (koteka)," katanya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Namun hakim menolak sidang praperadilan tersebut.
Tonton juga video Praperadilan Pengibaran Bintang Kejora Ditolak:
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini