"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Syarkawi Rauf juga merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta, Arum Sabil, yang juga sebagai saksi untuk I Kadek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Syarkawi Rauf muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," tutur jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Tonton video Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ahli Hukum: Koruptor Lebih Takut Miskin:
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini