Jaringan penyelundupan satwa liar ini diketahui bukan kali pertama menyelundupkan satwa dilindungi dari luar negeri. Sebelum tertangkap, usut punya usut mereka pernah menyelundupkan seekor citah ke Indonesia.
"Pengakuan mereka sudah dua kali dengan sekarang. Yang pertama mereka mengaku pernah membawa citah ke Indonesia satu ekor. Itu pengakuan mereka," kata Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, penyelundupan citah dilakukan masih dalam kurun waktu 2019. Namun mereka tidak mengetahui kepada siapa penampung terakhir satwa yang masuk dalam kelompok kucing besar itu.
"Mereka ini memang menggunakan jaringan terputus seperti jaringan narkoba. Tersangka mengaku pernah berhasil membawa citah ke Indonesia," kata Andri.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau mengamankan barang bukti 4 ekor anak singa, seekor anak leopard dan 58 anak kura-kura indian yang berasal dari luar negeri. Satwa yang dilindungi dunia internasional ini secara estafet di tampung di Malaysia lantas dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.
Jaringan ini memanfaatkan jalur pelabuhan tikus di Dumai terpaut 200 Km sebelah utara Pekanbaru. Dari Riau nantinya dibawa ke Lampung. Namun tujuan akhir akan ditampung di pulau Jawa.
"Satwa ini diangkat dengan speedboad dari Malaysia masuk ke pelabuhan tikus di Dumai. Dari Dumai dibawa tersangka Y dengan mobil avanza ke Pekanbaru. Tersangka Y dikendalikan tersangka Is," kata Andri.
Tonton juga video Polda Riau Bongkar Mafia Perdagangan Anak Singa-Leopard:
(cha/tor)