"Yah jangan pakai waktu maksimal dong," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
Kemendagri diketahui memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi APBD DKI 2020. Taufik menilai Kemendagri bisa menyelesaikan evaluasi dengan waktu 10 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri menyebut bila terjadi keterlambatan penetapan, hal tersebut bukan kesalahan Kemendagri. Taufik mengatakan hal ini bukan soal benar atau salah.
"Jadi bukan soal siapa yang salah, siapa yang benar. Ini untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut proses evaluasi dilakukan maksimal selama 15 hari kerja. Karena itu, ada kemungkinan evaluasi selesai melewati batas penetapan APBD 2020 pada 31 Desember.
"Evaluasi di Kemendagri itu, paling lama 15 hari kerja. Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari, malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," ujar Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).
Syarifuddin mengatakan APBD DKI Jakarta harus ditetapkan sebelum tahun anggaran baru masuk atau 31 Desember 2019. Jika melewati itu, akan ada sanksi administrasi.
Diketahui, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 disetujui pada Rabu (11/12). Jika Raperda tersebut diserahkan pada Rabu sore, 15 hari kerja jatuh pada 6 Januari 2019.
Tonton juga video DPRD-Pemprov DKI Sahkan Raperda APBD 2020 Sebesar Rp 87,95 T:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini