"Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan, baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Baca juga: Anggota DPR Mulan Jameela Disorot Lagi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota DPR boleh saja tetap bekerja sebagai artis, yang nggak boleh itu merangkap sebagai kepala daerah, pengurus BUMN dan lain-lain," ujar dia.
Tonton juga video KPU Tak Hadir, Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela cs Ditunda:
Dia juga mengungkapkan tingkat kerajinan Mulan sebagai anggota DPR. Dia mengatakan Mulan sosok yang rajin dan selalu hadir saat rapat dan tingkat kehadiran Mulan saat rapat itu tinggi.
"Yang penting Mbak Mulan hadir dalam setiap rapat DPR yang menjadi kewajibannya, aturannya itu tingkat kehadiran di rapat ngak boleh di bawah 60%, kalau Mbak Mulan setahu saya rajin banget rapat paripurna, komisi atau fraksi, tingkat kehadiran beliau tinggi sekali," ungkap politikus Gerindra itu.
Selain itu, Habiburokhman juga menilai aksi Mulan di video yang viral itu tetap sopan. Dia menyebut tidak ada pelanggaran dalam video itu.
"Saya juga nggak melihat adanya pelanggaran nilai-nilai kesopanan yang Bu Mulan lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi Mulan Jameela yang sedang mengisi acara mendadak viral di media sosial. Aksi Mulan itu dibagikan oleh akun Instagram @markonah_tonggek. Dalam video itu, Mulan terlihat mengisi acara di sebuah instansi pemerintah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini