"Kita berhasil menangkap RB di rumahnya di Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (14/12/2019).
Eko menjelaskan pencurian itu dilakukan pada 30 November lalu. Saat itu, korban Jufri (38), bersama keluarganya pergi berkunjung ke rumah mertuanya. Sementara, rumahnya terkunci rapat dan dalam kondisi kosong tanpa orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dicek, barang seperti TV, 1 kamera, 1 jam tangan, 1 laptop dan lainnya hilang. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak kepolisian," sebut Eko.
Atas laporan tersebut, tim menyelidiki dan mengungkap identitas pelaku. Pada Kamis (12/12) malam, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Tersangka mengaku sudah menjual laptop dan jam tangan hasil curian kepada R dan B yang masih buron. Dia melakukan aksinya seorang diri dan mengaku nekat mencuri agar bisa menebus operasi sesar istrinya di rumah sakit," tambah Eko.
Tonton juga video Kompak Lakukan Pencurian Emas, Sekeluarga Asal Semarang Dibekuk!:
(idh/idh)











































