"Kita berhasil mengungkap dari dua TKP, mengungkap ganja seberat 6 kg kemudian dengan sabu seberat 673 gram," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Bekasi, Sabtu (14/12/2019).
Tiga orang tersebut berinisial F, NAA dan AB. F (mahasiswa) dan NAA (pengangguran) ditangkap di Margahayu, Bekasi Selatan pada 3 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan keterangan mereka, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru. (Barang bukti) 570 gram dan 6 kg lebih ganja," ujarnya.
Berdasarkan keterangan AB, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun.
Simak Video "Dari HP hingga Alat Isap Narkoba Ditemukan di Rutan Makassar"
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini