"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina, karena berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Inas meminta Wiranto tak menunda pengunduran dirinya dari Hanura. Jika Wiranto masih belum mengundurkan diri dari Hanura, Inas tak yakin purnawirawan Jenderal TNI itu bisa disebut negarawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya, yakni hanya sekedar petualang politik," imbuh dia.
Baca juga: Wiranto Kembali di Lingkaran Jokowi |
Sebelumnya, Inas juga menyatakan Wiranto harus mengundurkan diri dari Hanura setelah diangkat sebagai Ketua Wantimpres Presiden Jokowi. Inas berpegangan kepada UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, maka Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik. Mundur dari Ketua Dewan Pembina dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum," kata Inas, Jumat (13/2).
Simak Video "Hanura Pantau Gugatan Wiranto ke Bambang Sujagad Rp 44 M"
(gbr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini