Kaji Ulang Kasus Korupsi Tantiem PLN Mendekati Final

Kaji Ulang Kasus Korupsi Tantiem PLN Mendekati Final

- detikNews
Minggu, 20 Nov 2005 15:06 WIB
Jakarta - Pengkajian ulang kasus korupsi dana tantiem PLN senilai Rp 43 miliar mendekati final. Bahan-bahan sudah dikumpulkan secara lengkap baik itu pendapat dari Menneg BUMN, tenaga ahli Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, dan Jampidsus.Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan saat sarasehan yang digelar oleh Kejaksaan Agung di Pisata Resort, Anyer, Banten, Minggu (20/11/2005)."Saya berharap dalam waktu dekat akan ada putusan akhir. Apakah akan diteruskan atau akan di stop. Karena juga ada pendapat dari BPK," terangnya.Seperti diketahui, tenaga ahli telah memberikan second opinion yang sifatnya hanya diketahui pihak Kejaksaan saja. Hasil second oponion ini sudah diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai pendapatnya. Namun hingga kini hasil kajian itu belum diketahui.Menneg BUMN pernah mengirimkan surat yang berisikan, pemberian dana tantiem dari komisaris maupun direksi PT PLN tidak menimbulkan kerugian negara karena melalui rapat umum pemegang saham. Laporan dugaan korupsi ini pertama kali disampaikan oleh Serikat Pekerja PLN, karena direksi dianggap melanggar UU No 1 tahun 1995 tentang perseoan terbatas yang isinya tantiem diberikan pada saat perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3 triliun. (san/)


Berita Terkait