"Kalau itu kan tinggal PPATK mengajukan apabila ada indikasi pelanggaran hukum atau ada pencucian uang kan tinggal diproses oleh aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019).
Akmal Malik menyebut temuan PPATK itu ranahnya penegak hukum. Jika ada pelanggaran administratif yang dilakukan kepala daerah barulah Kemendagri bakal bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ranahnya ranah penegak hukum, Kemendagri bukan penegak hukum, kita pembina. Saya katakan apabila itu diindikasi ada tindak pidana korupsi, pencucian uang, kan ada diatur dalam peraturan perundang-undangannya. Kemendagri pada prinsipnya bukan penegak hukum," kata Akmal Malik.
"Biarlah kalau itu ranah penegak hukum, penegak hukum yang bekerja. Kalau itu pelanggaran administratrif Kemendagri yang bekerja," imbuh dia.
Temuan soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah disampaikan langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). (gbr/gbr)