Hal itu disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya. Badaruddin mengungkapkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya selama 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar," kata Badaruddin.
Selain itu, ada yang disampaikan Badaruddin terkait korupsi pembangunan jalan dan jembatan. Badaruddin menyebut dari total nilai proyek sebesar Rp 573.028.662.867,36, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp 112.377.014.349,00 yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.
"Sisanya sebesar Rp 223.640.478.069,73 diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai," ucapnya.
Badaruddin lantas melanjutkan pemaparannya. PPATK rupanya tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Badaruddin.
Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu. Malah dia turut menyebut ada temuan lain.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ucap Badaruddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini