"Itu lama dirasakan warga. Lahan pemakaman terbatas, sehingga banyak warga dimakamkan di darat (daratan Jakarta)," ucap Syarif saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana sangat terbatas lahannya. Ada di sana, lahan pemakaman wakaf, bisa-tidak dilakukan pembelian. Ini yang sedang direncanakan oleh Dinas Kehutanan," kata Syarif.
Masalah ini, disebut Syarif, sudah terjadi lama. Tetapi Bupati Kepulauan Seribu belum bisa memetakan lahan yang bisa digunakan untuk dijadikan pemakaman umum.
Syarif juga menjelaskan, pada 2020 Dinas Kehutanan DKI diberi kewenangan mencari lahan di Kepulauan Seribu. Diharapkan, pada rencana anggaran 2021 sudah ada pengajuan dana untuk pemakaman.
"Tersedia tanah wakaf. Akan dikaji bisakah belanja tanah wakaf, itu belum ketemu landasan hukumnya. Pulau itu tidak ada tanah kosong kecuali kuburan tanah wakaf," ucap Syarif.
"Kalau lahan baru, harus dikaji, bisa-tidak disetujui warga sekitar. Kan, belum tentu disetujui," ujarnya.
Tonton juga DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Trotoar Capai Rp 1,2 Triliun :
(aik/idn)











































