Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kampradipta, menjelaskan perihal dua seni beladiri yang diakui UNESCO itu. UNESCO menggunakan istilah 'tradisi pencak silat' untuk merujuk budaya dari Indonesia. Sedangkan saat merujuk pada budaya dari Malaysia, UNESCO menyebutnya dengan istilah 'silat' saja.
"Tradition of Pencak Silat mencakup ruang lingkup yang lebih luas, yakni selain ilmu seni bela diri juga mengandung tradisi, nilai warisan budaya leluhur Indonesia dari Jawa dan Sumatera Barat yang juga termasuk aspek mental, spiritual, dan artistik, berikut musik, konstum, dan senjata tradisional," kata Kamapradipta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silat (Malaysia) lebih menekankan pada aspek ilmu, seni bela diri, dan gerakan-gerakan olahraga yang berasal dari Semenanjung Malaya, termasuk di antaranya ilmu Silat Harimau," tutur Kamapradipta.
Akun Twitter resmi UNESCO mengabarkan tradisi pencak silat Indonesia masuk dalam daftar warisan budaya takbenda pada Kamis (12/12) pukul 22.06 WIB kemarin. Sejam kemudian, UNESCO juga mengabarkan bahwa silat dari Malaysia juga masuk dalam daftar warisan budaya takbenda.
Keputusan itu adalah hasil sidang Ke-14 Komite untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Antarpemerintah, yang berlangsung di Bogota, Kolombia, 9-14 Desember 2019.
![]() |
Halaman 2 dari 2