Kejaksaan Dalami Penggunaan DAU oleh Menteri Agama

Kejaksaan Dalami Penggunaan DAU oleh Menteri Agama

- detikNews
Minggu, 20 Nov 2005 12:07 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) akan mendalami dugaan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni. Timtas Tipikor akan melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi.Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan saat sarasehan yang digelar oleh Kejaksaan Agung di Pisata Resort, Anyer, Banten, Minggu (20/11/2005)."Kita harus tahu, korupsi itu selain ada perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan negara dirugikan tentunya ada unsur lain yakni kesengajaan. Tentu orang yang mengambil dana itu telah memenuhi ketiga unsur itu," ujarnya. Sebelumnya, sempat dikabarkan Menag Maftuh Basyuni turut menikmati dana abadi umat (DAU) Depag. Hal itu juga dibenarkan pejabat Depag. Namun Maftuh siap mengembalikannya. Maftuh menerima DAU sebesar Rp 425,187 juta dan US$ 5 ribu.Maftuh pun siap mundur dari jabatannya, jika dianggap keliru menggunakan dana DAU tersebut. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini