"Ini masih didalami semuanya ya, karena sampai dengan saat ini baru satu (tersangka) ya berdasarkan saksi pelapornya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HA. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk saksi ahli terkait kasus itu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, peristiwa persekusi ini terjadi pada Selasa (10/12) di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anggota Banser dengan inisial ES dan WS sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Jumat menuju Depok. Namun ada beberapa orang yang mengikuti korban. Kemudian pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Dalam waktu cepat, polisi menangkap satu tersangka berinisial HA (30). Di Mapolres Jaksel, pelaku mengaku menyesal sudah melakukan persekusi kepada anggota Banser tersebut.
"Saya menyesali kekhilafan tersebut karena dilatari oleh keadaan emosi," ujar HA di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (12/12). (sam/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini