"Memang betul laporan sudah masuk, yang melaporkan langsung inisial S melaporkan A. Ini masih didalami dulu ya nanti akan mulai digelar. Ini LP (laporan) nya baru dibuat pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Yusri mengatakan pihaknya sudah memeriksa 4 saksi terkait laporan itu, termasuk pelapor sendiri. Pemeriksaan itu dilakukan secara bersamaan saat Sunoto membuat laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Yusri menyebut kasus ini terkait honor yang tidak dibayarkan oleh event organizer kepada Sunoto. Uang itu diduga ada di tangan Adri.
"Kronologisnya pelapor ini pernah diajak saat bulan Oktober lalu oleh event organizer untuk bakti sosial. Di situ disepakati ada pembayaran tetapi saat seharusnya harus dibayarkan sampai dengan ditunggu ternyata pembayarannya tidak masuk ke rekening yang bersangkutan," ungkap Yusri.
"Ada indikasi memang dari via EO nya sudah dihubungi dan EO sudah melakukan pembayaran tetapi masuk di rekening terlapor," sambungnya.
Diketahui, Sunoto sebelumnya melaporkan Adri Andika Kumara, terkait kasus penipuan. Adri diduga mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya. Laporan itu tertuang pada nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 tentang penipuan.
Tonton juga Pemerintah Kucurkan Rp 250 M Buat Bonus Atlet SEA Games 2019 :
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini