Dokter Pendukung Prabowo di Demo 22 Mei Dipenjara 1 Tahun

Dokter Pendukung Prabowo di Demo 22 Mei Dipenjara 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 15:26 WIB
Demo 22 Mei (agung/detikcom)

Setelah sidang yang memakan waktu, Syahrizal dinyatakan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan PN Tanjung Pati yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/12). Duduk sebagai ketua majelis Hery Cahyono dengan anggota Junter Sijabat dan Isnandar Syahputra.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads