Pada 26 Mei 2019, Syahrizal kembali menulis:
Saya titip bukti kekejaman rezim ini. Jokowi dan Tito harus bertanggungjawab. Segera gerakan kedaulatan rakyatkan menurunkan kekuasaan rezim biadap ini. Revolusi harus dilakukan.
Bahkan, tulisan Syahrizal semakin panas. Pada 28 Mei 2019, ia menyerukan Sumatera Barat berpisah dengan NKRI. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Syahrizal di Facebook menjadi viral. Sedikitnya sudah mendapat komentar dari 1.600 akun, disebarkan sebanyak 15 ribu kali dan like 5 ribu kali.
Ternyata gerak-gerik Syahrizal di dunia maya terpantau polisi. Aparat kemudian menguntit Syahrizal dan ditangkap di kampung halamannya. Syahrizal akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa mendakwa Syahrizal dengan pasal berlapis, yaitu:
1. UU ITE
2. Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong
3. Pasal 15
4. 207 KUHP
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini