Dokter Pendukung Prabowo di Demo 22 Mei Dipenjara 1 Tahun

ADVERTISEMENT

Dokter Pendukung Prabowo di Demo 22 Mei Dipenjara 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 15:26 WIB
Demo 22 Mei (agung/detikcom)
Lima Puluh Kota - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dokter hewan Syahrizal. Pria kelahiran 49 tahun penjara itu terbukti menyebarkan kebencian di Facebook. Bagaimana ceritanya?

Kasus bermula saat Syahrizal ramai-ramai dengan temannya pergi ke Jakarta untuk ikut demo mendukung Prabowo Subianto dan menggelar aksi di depan gedung Bawaslu pada 22, 26, dan 28 Mei 2019. Mereka meminta Bawaslu membatalkan Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selama demo, Syahrizal juga aktif menyebarkan foto dan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.

Salah satu statusnya adalah:

Jangan salahkan rakyat akan bergerak kalau cara China komunis kau paksakan pada rakyat dan mesjid kami. Acara kami dari siang sampai jam 9 malam aman-aman saja lalu kau buat opini rusuh begini. Jokowi, Tito kau harus bertanggung jawab dan jangan kau kira kami gentar untuk melanjutkan agenda tanggal 22 kami.


Selain itu, Syahrizal mengomentari sebuah foto anggota Brimob yang memakai penutup muka. Ia menuduh anggota Brimob itu impor. Ia menulis:

PERHATIKAN MATA WARNA KULIT, RAMBUT. ADAKAH YANG ANEH? PERCAYAKAN ANDA BAHWA MEREKA BRIMOB LOKAL!!!???

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT